Siap-siap Gembira! ASN Bakal Nikmati 10 Hari Cuti Bersama, Ini Daftarnya!

Diposting pada
banner 336x280

16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, memberikan Sepuluh hari libur bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu kerja dan memberikan kepastian tanggal cuti bagi lembaga pemerintah.

banner 468x60

Beberapa hari cuti bersama di antaranya adalah:

28 Januari: Tahun Baru Imlek

28 Maret: Hari Besakih

2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idul Fitri

13 Mei: Hari Raya Waisak

30 Mei: Penganugerahan atau Kenaikan Yesus Kristus

9 Juni: Hari Raya Idul Adha

26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan handai-haluan. Handai-haluan yang tidak bisa ikut cuti bersama karena tugas akan diberikan tambahan hari cuti tahunan.

Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 16 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen hari kerja pegawai negeri sipil tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *