16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keppres Nomor 2 Tahun 2025, memberikan Sepuluh hari libur bersama bagi ASN sepanjang tahun 2025
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu kerja dan memberikan kepastian tanggal cuti bagi lembaga pemerintah.
Beberapa hari cuti bersama di antaranya adalah:
28 Januari: Tahun Baru Imlek
28 Maret: Hari Besakih
2, 3, 4, 7 April: Hari Raya Idul Fitri
13 Mei: Hari Raya Waisak
30 Mei: Penganugerahan atau Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Hari Raya Idul Adha
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan handai-haluan. Handai-haluan yang tidak bisa ikut cuti bersama karena tugas akan diberikan tambahan hari cuti tahunan.
Keputusan ini akan berlaku mulai tanggal 16 Januari 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi manajemen hari kerja pegawai negeri sipil tanpa mengurangi kualitas layanan publik.