Melalui pengecer atau warung, nanti akan dilarang mulai 1 Februari 2025.
Pembelian gas buah melon harus diminati langsung ke pusat penjualan resmi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan hal ini dilakukan agar masyarakat menerima harga resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita sedang menata ini. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, dengan penataan ini, nantinya pengecer-pengecer penjual LPG 3 kg tidak akan ada lagi. Sebab, semua akan berubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Selain itu, pemerintah membuka peluang bagi pengecer atau warung untuk menjadi agen resmi. Nah, syarat yang ditutup adalah cukup menyiapkan nomor registrasi usaha.
:
“Sekarang ini seluruh pedagang [pengecer] di Indonesia bisa melakukan pendaftaran dengan online. Ini juga seharusnya tidak akan ada masalah,” kata Yuliot.
Dia menilai upaya menghentikan penjualan menit Jual Minyak Toko ini bertujuan untuk membongkar mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam dalam seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga secara jauh di atas yang diatur pemerintah.
:
Yuliot berpendapat, pemerintah memberikan waktu sebulan kepada pengecer agar mendaftarkan bisnisnya menjadi pusat penjualan mode absolut. Bagi pengecer yang belum memiliki NIB, dia menyarankan agar mendaftar terlebih dahulu.
Proses pembuatan dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Pelayanan Single Submission/ OSS).
“Jadi, kalau kebutuhan distribusi tercatat dengan tepat, kita akan siapkan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Maka itu juga tidak akan terjadi kelebihan pelayanan.” Gatot
Mengjawab wacana tersebut, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengungkapkan, pihaknya siap melaksanakan instruksi dari pemerintah.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk membeli LPG langsung dari markas resmi. Heppy juga mengkonfirmasi bahwa retailer juga dapat menjadi markas setelah memenuhi syarat yang berlaku.
“Bagi masyarakat, pembelian LPG 3 kg di pusat penjualan langsung tentu lebih murah harganya dibandingkan dengan toko pengecer karena harga jual ditetapkan sesuai HET [harga eceran tertinggi] yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing wilayah,” kata Heppy kepada Bisnis.