Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Wafat, KPK Siap Bahas Langkah Selanjutnya Casusnya

Diposting pada
banner 336x280


JAKARTA, siaran utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan diskusi tentang langkah selanjutnya dalam kasus dugaan suap yang menyangkut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Tindakan itu dilaksanakan karena Abdul Ghani Kasuba meninggal pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 20:00 Waktu Indonesia Timur, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoearie Ternate.

banner 468x60

“Terkait dengan proses hukum mendatang bagi kasus tersebut, penyidik bakal bekerja sama dengan jaksa penuntut umum guna merancang tindakan setelah ini,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam pernyataan resmi pada hari Minggu, 16 Maret 2025.

Sebaliknya, KPK mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya Abdul Ghani.

“KPK mengungkapkan belasungkawa mendalam atas kepergian Saudara Abdul Gani Kasuba. Selain itu, mereka juga memohon semoga keluarga yang ditinggal dapat diberi kesabarannya,” katanya.

Seperti dilaporkan sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, telah wafat di RSUD dr Chasan Boesoearie Ternate, Maluku Utara, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Penasihat hukum dari Abdul Ghani Kasuba, yaitu Hairun Rijal, mengkonfirmasi berita tentang kematian Abdul Ghani Kasuba.

“Berita meninggalnya memang benar, dia meninggal pada sekitar pukul 20:00 WITA di Ruangan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Ternate,” ujar Hairun ketika dihubungi, Jumat malam tersebut.

“Pada saat menghembus nafas terakhir di rumah sakit, almarhum tersebut didampingi oleh anak-anak dan istrinya,” lanjutnya.

Berikut adalah informasinya, KPK menggerebek Abdul Gani Kasuba dan mencurigai dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada tanggal 8 Mei 2024.

Abdul Gani sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap setelah menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Desember tahun 2023.

Dalam perkara korupsi terkait pengadaan proyek dan izin usaha, Abdul Gani Kasuba telah menghadapi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Di dalam proses persidangan itu, dia menerima vonis 8 tahun kurungan serta denda sebesar Rp 300 juta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *