–
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain itu, besaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mengalami penyesuaian. Penetapan tersebut nantinya berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
“
Penetapan manfaat, tarif, serta kontribusi seperti yang dimaksudkan dalam ayat (7) ditetapkan pada tanggal paling lambat 1 Juli 2025
“ Bacaan Undang-Undang Pasal 103 B ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Selanjutnya, berapa Premi BPJS Kesehatan yang masih berlaku?”
Daftar Rinci Biaya Iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2025
Besaran kontribusi peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meliputi:
1. PBI
Peserta penerima subsidi iuran (PSI) dikenakan premi sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, premi dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat kepada BPJS Kesehatan.
2. PPU
Untuk peserta pekerja yang mendapatkan gaji atau upah setiap bulan, diharuskan membayar iuran sebesar 5 persen dari total gaji atau upah mereka. Iuran ini terdiri atas 4 persen yang dibayar oleh majikan (pemberi kerja) dan 1 persen yang dibayar oleh pemilik gaji itu sendiri sebagai peserta.
Batas gaji terendah yang digunakan sebagai dasar menghitung besaran kontribusi PPU adalah upah minimum kabupaten atau kota (UMK), sementara batas gaji tertinggi adalah sebesar Rp12 juta per bulan.
3. PBPU dan BP
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), atas dasar peraturan ini wajib membayar premi Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan berjumlah:
Saya tidak menemukan text asal. Silakan biarkan saya mengetahuinya terlebih dahulu.
Tentang alasan perubahan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan adalah
KRIS
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, tujuan agar kelas rawat inap di rumah sakit memenuhi 12 standar pelayanan.
“Tidak ada paragraf atau teks yang saya temukan untuk difrasfirkan. Teks yang dipinta hanya seácil berikut: “Penerapan KRIS sangat baik, memastikan pelayanan rumah sakit di kelas rawat inap memenuhi 12 standar pelayanan,” kata Melki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024, seperti dikutip dari
Antara
.
Dia mengemukakan bahwa sistem KRIS mengatur tentang rawat inap, bukan pengobatan. Menurutnya, setelah sistem KRIS diterapkan, perubahan yang akan dirasakan pasien, salah satunya adalah kebetulan penuhnya tempat tidur rawat inap kelas tiga, dari sebelumnya bisa diisi oleh 12 tempat tidur menjadi hanya empat tempat tidur.
Sebenarnya ada bangsal kelas tiga itu waktu dahulu tanpa kamar mandi sendiri. Pada masa Sistem KRIS, ruangan wajib punya kamar mandi dalam. Sistem KRIS juga menetapkan ventilasi harus baik, pencahayaan, temperatur ruangan harus tetap stabil, dan menggunakan pendingin ruangan, ada jendela, lalu pintu ke arah tempat tidur ini pun diatur,” ucap Melki.
Selain itu, lanjutnya, harus dibedakan kamar rawat inap pasien laki-laki dan perempuan. Kemudian, ada ruangan infeksi dan bukan infeksi.
“Hal itu dilakukan untuk memastikan seorang pasien mendapatkan layanan yang benar-benar sesuai standar dan ideal. Dan itu harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, dilayani dengan 12 kriteria standar layanan yang sama di rumah sakit kelas tiga, baik di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang, harus sama semua,” ujar Melki.
Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dan diharapkan rampung pada bulan Juni 2025 nanti.
Sebelum sistem KRD (Kartu Raskin) diberlakukan secara resmi, maka premi BPJS Kesehatan tidak ada perubahan sesuai kelas masing-masing.
Pilihan Editor:
Untuk memenuhi syarat sebagai PBI, dati permohonan surat yang baru untuk mendapatkan status penerima BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan biasanya harus didaftarkan ke told berdasarkan materials, hukum kinerja dan penghasilan. baca info lengkap tentang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.