Para Gen Z yang “Mengguncang” Indonesia karena Uji Materinya Dikabulkan MK

Diposting pada
banner 336x280

– Pada tanggal 2 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan kritis yang signifikan untuk perkembangan politik atau demokrasi di negara kita.

.

banner 468x60

Menariknya, putusan itu telah menyetujui semua permohonan pemohon yang adalah anak muda generasi Z, yaitu empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Keempatnya menyampaikan pertanyaan mengenai penelitian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait ambang batas presiden seperti yang tercantum dalam Pasal 222.

Empat mahasiswa yang mendapatkan surat antara lain Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khorul Fatna, 23 Februari 2024, dari Mahkamah Konstitusi.

Tiga Pelajar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga

.

Menariknya, Empat mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi ini menyutujukan bahwa melalui proses yang lama sebelum akhirnya permohonan mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Tsalis Khoirul Fatna mengungkapkan bahwa proses sidang telah berlangsung setidaknya satu tahun dan dimulai pada 24 Februari 2024.

Bicara soalnya ini, kami masih duduak mahasiswa dan durasi pemeriksaannya selama sekitar 1 tahun. Ya, jadi kalau ga salah jumlah pemeriksaan kita ada tujuh kali sidang ini, ya. Jadi, jumlah pemeriksaan sidang sampai putusan iniantidad tujuh kali sidang,” ujar Tsalis Khoirul Fatna dalam jumpa pers di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga pada Jumat, 3 Januari 2025.

Bahkan, selama proses peradilan itu, terungkaplah bahwa keempat peserta yaitu siswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata.

“Ya sampai teguran ini kita sudah ada tujuh kali sidang yang mana di antara sidang kedua dan ketiga itu lagi masa-masa akademik,” pembelaannya.

Sembilan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan menyebutkan yang tertinggal, mereka tidak menggunakan kuasa hukum. “Semua anggota milik kita lainnya (hanya) di tahanan rumah,” kata Tsalis Slim Kaedros mahasiswa pertama fakultas kedokteran, universitas Islam Jakarta dari kantor media FPI di Jl. Salemba Raya pada tahun 2013 ini.

“Kami di sini bukan menggunakan jasa hukum ya, karena kami masih mahasiswa belum bisa membayar jasa pengacara,” kata Nana.

“Aku tidak terlalu seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Enika Maya Oktavia menjelaskan alasan permohowan uji materi ini tidak diajukan sebelum pemilu presiden (pilpres).

“Sederhana saja jawabannya: makin dekat dengan Pilpres, maka tekanan-tekanan politik itu akan makin luar biasa,” ujar Enika Maya Oktavia pada jumpa pers yang sama.

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya perjuangan akademik dan perjuangan advokasi konstitusional sehingga permohonan diajukan setelah Pemilihan Presiden.

“Kami sini menekankan bahwa perjuangan kami adalah perjuangan akademik, perjuangan advokasi konstitusional. Oleh karena itu, kami memperlihatkannya dengan mengajukan permohonan setelah Pilpres,” katanya.

Ia mengatakan, alasan lainnya adalah agar suara Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi perkembangan politik menjelang pemilu presiden.

“Kami ingin kajian-kajian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh politik, melainkan benar-benar satu kajian akademik, benar-benar kajian substansi hukum dan hal ini dapat dibuktikan,’” katanya.

Akhirnya, menurut Enika, harapan mereka terbukti benar karena putusan Mahkamah Konstitusi sungguh-sungguh merupakan hal baru yang baik untuk demokrasi Indonesia.

“Saat ini, ada semangat segar bagi demokrasi Indonesia. 32 putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya menolak permohonan itu, tetapi dengan permohonan ke-33 ini, akhirnya Mahkamah Konstitusi setuju dengan kehendak masyarakat Indonesia itu sendiri,” ujar dia.

Saya tidak menemukan teks asli. Silakan perluas pertanyaan Anda agar saya dapat membantu Anda menyalin atau menerjemahkan text yang tepat.

” Mengatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

”.

Dalam terminutnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengutip Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur ambang batas suara mendukung yang bertentangan dengan hak politik masyarakat dan kedaulatan rakyat.

“Pergeseran rencana tersebut tidak hanya berkaitan dengan besarnya atau nilai persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar hanyalah sistem ketidaksesuaian ambang batas penunjukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) apa pun besarnya atau persentasenya adalah menyalahi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum dari putusan.

Para tapi itu, Saldi bilang, ambang batas presiden juga melanggar moralitas dan keadilan.

“Tapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tak tertahankan serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi

Meskipun membatasi hak politik terkait maju sebagai calon presiden dan wakil presiden, Mahkamah menilai bahwa keberadaan ambang batas memberikan dampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, MK kw mengatakan, telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini di dominasi oleh partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

ada kecenderungan untuk selalu memastikan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya berlaku dua pasang calon.

Memang, menurut Mahkamah, pengalaman sejak penyelenggaraan pemilihan langsung menunjukkan, dengan hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, “akar rumput” bisa jatuh ke dalam polarisasi (masyarakat yang terbelah) yang mungkin tidak dicegah mengancam kebhinekaan Indonesia.

Akan tetapi, Mahkamah mempercayai, jika tidak ada perubahan, tidak mustahil nantinya akan ada calon wali tukar tunggal.

“Jika hal itu terjadi, makna asli Pasal 6A ayat (1) TAP MPR No. 46/VP/1999 akan hilang atau tidak kurang lebih meninggalkan salah satu tujuan dari sudah terjadinya perubahan konstitusi, yaitu mengembangkan konstitusi untuk memelihara kontrol rakyat serta memperluas bagi keterlibatan masyarakat agar sesuai dengan perkembangan demokrasi,” kata Saldi.

Almas Tsaqibbirru

Sebelum empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, beredar nama Almas Tsaqibbirru karena permohonan uji materinya sebagian disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

A student at Universitas Surakarta (Unsa) Almas meminta klarifikasi terkait usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baiklah, saya akan mengalihbahasakan tulisan tersebut ke dalam Bahasa Indonesia.

Didalam permohonannya, Almas sempat menceritakan tentang sosok Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon berpikir, Gibran merupakan tokoh yang inspiratif. Oleh karena itu, pemohon berpendapat, sudah saatnya Gibran maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden.

Tapi kemungkinan itu terhalang oleh syarat umur minimal calon presiden dan wakil presiden, karena Gibran sekarang baru berumur 35 tahun.

“Tetapi penyokong tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dihargai oleh generasi muda tidak mencalonkan diri presiden sejak awal. Ini sangat tidak konstitusional karena sosok pembapakarta kota Solo itu memiliki potensi besar dan bisa segera memajukan Kota Solo dalam hal pertumbuhan ekonomi,” demikian alasan penyokong.

Hingga akhirnya, melalui putusan MK, harapan Almas terhambur, yaitu Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) meskipun masih berusia 36 tahun.

Berdasarkan putusan, Majelis Konstitusi mengabulkan sebagian separat gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Selanjutnya, mengubah norma dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Menengok permohonan warga,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman pada syneidesis (situs pembacaan putusan) Senin, 16 Oktober 2023.

Mengutip Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak diartikan sebagai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat suatu jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”, serunya lagi.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat funkce yang dipilih melalui pemilihan umum, meliputi pilihan kepala daerah”.

Berdasarkan keputusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah mau pun pejabat negeri lain yang dipilih melalui pemilu boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden walaupun berusia di bawah 40 tahun.

Putusan MK tersebut membukakan jalan bagi putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden meskipun masih berusia 36 tahun.

Namun, putusan nomor 90 tersebut juga menimbulkan polemik di dalam MK karena diduga mengandung unsur pelanggaran etik. Beberapa hakim MK juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hasilnya, Anwar Usman dipensiunkan dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan oleh MK yang menjadikan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Anwar Usman dianggap melanggar etika yang berat terkait putusan MK ke-90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Perlu diketahui, Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka yang mendapat manfaat dari putusan nomor 90 tersebut.

Karena itu, Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berdasarkan pengalaman kurang dari tiga tahun sebagai walikota Solo, mengingat usianya belum mencapai 40 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *