Info Terkini Indonesia.CO.ID – JAKARTA.
PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan keras terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah terbukti melanggar aturan di Klaten, Jawa Tengah, serta Denpasar Barat, Bali.
Vice President Corporate Communication
Pertamina, melalui Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa tindakan tersebut adalah tanggapan segera terhadap keluhan yang diterima oleh perusahaan dari masyarakat.
“Pertamina menanggapinya secara sigap melalui penyelidikan bersama pihak kepolisian serta lembaga terkait termasuk Disperindag, BPH Migas, dan Himgas,” ujar Fadjar saat memberi keterangan pada jumpa pers di Jakarta, Senin (14/4).
Fadjar menyatakan bahwa insiden awal berlangsung di Klaten. Perusahaan Pertamina sudah memberlakukan sanksi pemberhentian kontrak kerja bagi para anggota AMT dan petugas SPBU yang terkait dalam kejadian tersebut. Tambahan informasi, Pertamina pun mendesak tindakan hukum dilaksanakan oleh Polres Klaten terhadap mereka yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
“Operasional SPBU di Klaten pun sudah ditangguhkan untuk sementara waktu hingga penyelidikan selesai,” ujarnya.
Pada saat yang sama, kasus kedua muncul di SPBU Denpasar Barat. Pertamina pun memutuskan untuk menangguhkan semua aktivitas operasional di lokasi tersebut secara sementara dikarenakan dugaan adanya kegiatan mencampur BBM ilegal.
Fadjar menggarisbawahi bahwa Pertamina bakal tetap melindungi integritas pelayanan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan publik saat membeli bahanbakar minyak.
“Langkah ini diambil agar kita dapat menyediakan layanan premium kepada publik,” tandasnya.
Berikut ini, Pertamina telah menyiapkan jalur untuk mengeluh dari masyarakat tentang ketidaksesuaian di SPBU melalui platform resmi seperti aplikasi MyPertamina serta layanan telepon 135.