Serba-serbi Coretax, Dirancang Agar Efesien Tapi Kenapa Dianggap Menyusahkan Wajib Pajak

Diposting pada
banner 336x280

, merancang sistem ini besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mempercepat perpajakan matrices proses berbuah masalah. Awalnya, sistem ini secara Claims dirancang sehat gerakan dan Struktur/poli payuk fikir lebih Irkasulloh, serta memberi perawatan kayu/Bet Vs PP bil childcare coba dengan nia untuk mudharatan sekee saja.

Sebenarnya saya mengalami kesulitan untuk mengakses sistem tersebut. Salah satu contoh adalah Andi, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki usaha di bidang jasa. Ia menghadapi kesulitan untuk membuat faktur pajak di layanan Coretax.

banner 468x60

melalui panggilan telepon, Sabtu, 4 Januari 2025

Berikut penjabaran tentang kekeliruan dalam fakta-fakta Coretax:


1. Ihwal Coretax

Sistem Coretax adalah teknologi informasi terkini yang diterapkan Kantor Pelayanan Pajak sejak tanggal 1 Januari 2025 untuk memadukan semua layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran wajib pajak, pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan pengambilan tagihan.

Sebelumnya, DJP juga telah melaksanakan praimplementasi sistem dari 16 hingga 31 Desember untuk menguji kemampuan sistem. Sekretaris direktur, Dwi Astuti mengatakan langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada masyarakat wajib pajak untuk mempersiapkan strategi mereka sebelum sistem diberlakukan secara penuh di awal tahun 2025.

“Harapannya, setelah implementasi, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Selasa, 25 Desember 2024.


2. Tuai keluhan

Dia menemukan kesulitan dalam membuat faktur pajak di layanan Coretax tersebut. Dia khawatir bakal mendapatkan sanksi keterlambatan pembuatan faktur.

Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP sebaiknya harus memberikan klarifikasi tentang sistem Coretax segera. Jangan sampai perusahaan-perusahaan dikenakan denda karena keterlambatan pembuatan faktur akibat kesalahan di layanan itu. Apalagi kesulitan pembuatan faktur di layanan Coretax ternyata dialami juga oleh banyak orang.

“Kemarin tim kami mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan ternyata KPP itu memang sangat jamak dan padat, ya karena tagihan pajak itu selalu dijalankan setiap hari, mungkin bahkan beberapa kali sehari,” Orang itu ucap.

Merespons hal ini, DJP melalui postingan di akun Instagram resminya @ditjenpajak pada Sabtu, 4 Januari 2025 membenarkan bahwa layanan Coretax masih memerlukan perbaikan. Kolom komentar postingan tersebut kemudian dipenuhi oleh sekitar 832 pertanyaan dan keluhan dari pengguna sistem Coretax DJP.

Akhiri kritik dan keluhan setTitle songokan, ditujukan pada atasan,” tulis Aulia, pemilik akun @auliajulianty_, pada kolom komentar DJP. “Kami membutuhkan solusi, bukan hanya jawaban, ‘coba terus terapkan aplikasi ini’, sedangkan pekerjaan kami terus berlanjut. Berapa lama lagi?


3. Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi dapur Coretax

Mengunjungi Fungsi Administrasi Pelayanan Coretax, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkunjung. Kunjungan itu diadakan setelah sindiran banyak wajib pajak mengeluh kesulitan akses setelah lebih dari sepekan sistem Coretax diterapkan. Ia berkunjung bersama tiga menteri muda pada Rabu, 8 Januari 2024.

“Teruslah bekerja keras membangun sistem keuangan yang lebih baik dan pantang menyerah menghadapi berbagai kritik atau masalah yang timbul,” ujarnya melalui akun instagram @smindrawati pada Kamis, 9 Januari 2025.


4. DJP minta maaf

DJP meminta maaf atas implementasi layanan Coretax yang terganggu.DJP melakukan beberapa langkah perbaikan untuk mengatasi masalah sistem Coretax. Dwi menginformasikan langkah-langkah tersebut, antara lain meningkatkan jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth.

“Kami dengan rasa takzim mengucapkan permohonan maaf kepada semua wajib pajak atas terjadinya kesulitan dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Kamis, 10 Januari 2025.

Dwi menyampaikan hingga 9 Januari 2025, pajak yang telah memperoleh surat elektronik untuk faktur pajak mencapai 126.590. Selain itu, 34.401 uyah pajak berhasil membuat faktur pajak. Faktur pajak yang telah diverifikasi atau disetujui berjumlah 236.221.

Pihaknya juga menjelaskan tidak akan ada sanksi administrasi jika terdapat keterlambatan dalam pengemitan faktur pajak maupun pelaporan pajak selama masa transisi implementasi Coretax. DJP menjamin tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak karena penggunaan sistem yang berbeda.


5. Alasan Coretax bermasalah

Pada Ahad, 12 Januari 2025, masalah yang sering dilaporkan pengguna Coretax disebabkan oleh masalah sinkronisasi data. Menurut Dwi, sejak awal implementasi Coretax DJP, tidak pernah ada kerusakan atau hambatan pada server atau perangkat. Saat ini, yang terus berjalan merupakan proses sinkronisasi data bertahap, bersamaan dengan penggunaan dua sistem selama masa transisi.

“Perlu kami sampaikan bahwa kesulitan-kesulitan yang dialami Wajib Pajak dalam penggunaan Coretax DJP bukan merupakan masalah terkait server,” katanya.

JPU menegaskan bahwa sistem masih dalam tahap peralihan dan data terus diperbarui secara bertahap (inkremental) antara sistem lama dan sistem baru. Proses sinkronisasi data ini merupakan hal yang normal dan terus berlangsung. Kendala utama dalam akses Coretax JPU disebabkan oleh tingginya volume pengguna secara bersamaan yang mempengaruhi kinerja sistem.

“Selain itu, masih sedang terjadi proses penyesuaian teknis pada infrastruktur,” kata si dia.


6. Respon Dewan Ekonomi Nasional

Binsar Pandjaitan juga mengemukakan pendapat tentang sistem Coretax yang masih disenyumkan oleh banyak wajib pajak. Luhut yakin sistem yang digunakan sejak awal bulan ini berperan penting dalam reformasi perpajakan nasional. Mantan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi itu yakin sistem tersebut akan berjalan lancar.

“Meskipun masih dalam proses peralihan, saya percaya sistem ini secara bertahap akan berjalan lancar,” kata Luhut saat bertemu dengan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam pertemuan itu, Luhut menyinggung masalah sistem informasi Ditjen Pajak sebelumnya yang masih terbatas, seperti teknologi yang usang, data yang belum lengkap, serta kurangnya integritas data. Oleh karena itu, Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

.


7. Kritik pengamat kebijakan publik

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik layanan Coretax yang justru membuat wajib pajak bingung. “Kebijakan yang tidak dipersiapkan dengan baik akan sangat mempersulit wajib pajak,” ucap Agus melalui aplikasi pesan singkat, pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2024.

Menurut Agus, kepala sistem Coretax harus disadarkan. Karena, pemerintah juga tidak malu memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melakukan kesalahan. Selain itu, kata dia, pemerintah sebaiknya memberikan ganti rugi kepada wajib pajak. Ganti rugi bisa berupa diskon pajak sampai dengan layanan dapat berjalan normal.

“Tidak membayar pajak atau telat atau tidak sepenuhnya membayar, kita dikejar-kejar. Sementara pemerintah melakukan kesalahan sangat besar sehingga wajib pajak tidak mendapatkan sanksi apa-apa,” katanya.


Saya tidak menemukan teks yang bolehopan untuk difrasafrasahkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *